A. Kontak Bank
Nasabah dapat mengajukan pengaduan kepada Super Care secara lisan atau tertulis melalui telepon di nomor 1500 333 (berbayar), email care@superbank.id, formulir pada Help Center, chat dalam aplikasi Superbank atau mengunjungi cabang terdekat Superbank.
B. Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
Lisan
Pengaduan secara lisan akan ditangani dan diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima lengkap dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
Tertulis
Pengaduan tertulis yang memiliki unsur ketidakpahaman Nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima lengkap dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
Adapun yang termasuk kedalam unsur ketidakpahaman Nasabah adalah yang sehubungan dengan:
Sedangkan pengaduan yang memiliki unsur sengketa, pelanggaran ketentuan atau kerugian Nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pendukung diterima lengkap.
C. Periode Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
Penyelesaian pengaduan pada huruf B di atas, dapat diperpanjang untuk 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dengan menginformasikan kepada Nasabah sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu penyelesaian, secara berturut, jika:
D. Penerimaan Pengaduan
Pengaduan akan diterima oleh Bank dan jangka waktu penyelesaian pengaduan akan terhitung dimulai saat Nasabah melengkapi informasi dan dokumen pendukung yang diperlukan secara lengkap.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud, antara lain terdiri namun tidak terbatas pada:
E. Permintaan Dokumen Pendukung Tambahan
F. Kerahasiaan Data
Perlu diketahui bahwa Bank tidak pernah meminta Nasabah untuk menyerahkan dan/atau memberitahukan kode akses atau kode keamanan yang dimiliki Nasabah untuk mengakses rekening dan/atau melakukan transaksi pada aplikasi Superbank. Nasabah diminta untuk senantiasa menjaga kerahasiaan kode akses apapun yang dimiliki Nasabah atas rekeningnya dan untuk selalu menghubungi Kontak resmi Bank dalam menyampaikan pengaduan.
G. Keberatan
Jika Nasabah tidak menyetujui hasil penyelesaian pengaduan, Nasabah dapat:
