Superbank

Mekanisme Whistleblowing


Superbank berkomitmen menciptakan lingkungan kerja dan bisnis yang transparan, berintegritas, serta berlandaskan prinsip tata kelola yang baik. Dalam rangka menjaga komitmen tersebut, Superbank menyediakan Whistleblowing Mechanism sebagai sarana bagi siapa pun yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, seperti kecurangan (fraud), pelanggaran hukum, penyalahgunaan kode etik, maupun benturan kepentingan yang melibatkan pihak internal Bank.

Setiap laporan akan ditelaah lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Untuk mempermudah tindak lanjut, pelapor dianjurkan menyertakan identitas (nama, alamat email, atau nomor telepon) meskipun penyampaian laporan secara anonim tetap dimungkinkan. Superbank menjamin kerahasiaan data pribadi pelapor.

Agar laporan dapat diproses secara optimal, pelapor diharapkan menyampaikan informasi pokok, termasuk: apa yang terjadi (what), pihak yang terlibat (who), waktu kejadian (when), lokasi kejadian (where), serta bagaimana peristiwa tersebut berlangsung (how).