Kebijakan ini menjadi pedoman utama bagi Bank dalam pengadaan barang dan jasa dari pihak ketiga untuk memastikan proses yang selaras dengan prinsip Good Corporate Governance. Seluruh kerangka kerja ini dirancang agar kegiatan pengadaan berjalan efisien, aman, dan berintegritas, serta mendukung keberlanjutan layanan dan kepentingan terbaik Superbank dan para pemangku kepentingannya.