Kebijakan ini menjadi pedoman utama penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Superbank. Mengatur struktur, peran, dan tanggung jawab organ utama Bank seperti RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, serta komite-komite pendukung untuk memastikan operasional yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.