Superbank berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara berintegritas serta mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Superbank senantiasa memastikan bahwa seluruh produk, jasa, dan layanan perbankan yang ditawarkan dirancang dan diimplementasikan sesuai dengan prinsip penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM berbasis risiko.
Apabila ditemukan indikasi bahwa sumber dana atau transaksi calon nasabah maupun nasabah terafiliasi dengan kegiatan TPPU, TPPT, atau PPSPM, Superbank akan mengambil langkah yang diperlukan, termasuk penolakan pembukaan rekening, penundaan atau penolakan transaksi, hingga penghentian hubungan usaha, serta melakukan pelaporan kepada PPATK dan atau regulator terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk implementasi nyata, Superbank telah menerapkan Program APU, PPT, dan PPPSPM dengan mengacu pada ketentuan regulator, serta mendapatkan persetujuan dan pengawasan aktif dari Dewan Komisaris dan Direksi. Penerapan program ini dilaksanakan melalui lima (5) pilar utama sebagai berikut:
Pelaporan terkait implementasi program APU, PPT, dan PPPSPM dilakukan secara berkala melalui rapat Direksi dan atau rapat Dewan Komisaris sebagai bagian dari tata kelola pelaksanaan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Superbank menyusun serta memperbarui kebijakan, pedoman, dan prosedur internal terkait penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM yang wajib disetujui dan atau diketahui oleh Direksi serta Dewan Komisaris.
Untuk memastikan efektivitas pengendalian internal dan pengelolaan risiko,Superbank menerapkan konsep 3 (tiga) lini pertahanan utama, yaitu:
Seluruh unit bisnis dan unit kerja lini terdepan (front line), dan fungsi operasional, berperan sebagai garda utama dalam penerapan prinsip kehati-hatian serta pelaksanaan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Selain itu, Unit Kerja AML Operations di bawah Direktur Operasional turut mendukung pelaksanaan dan pengawasan program, serta memastikan penerapan kebijakan dan prosedur APU, PPT, dan PPPSPM berjalan secara konsisten dan efektif.
Unit Kerja AML Compliance sebagai Unit Kerja Khusus (UKK) di bawah Direktur Kepatuhan, yang menjadi penanggung jawab utama penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang melakukan pengawasan secara independen untuk memastikan pelaksanaan program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Superbank menerapkan sistem informasi manajemen yang mendukung efektivitas proses penerapan, pemantauan, dan pelaporan kegiatan APU, PPT, dan PPPSPM.
Superbank menerapkan prinsip Know Your Employee (KYE) terhadap calon karyawan maupun karyawan yang telah bergabung. Selain itu, Superbank secara konsisten melaksanakan program pelatihan dan sosialisasi berkelanjutan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh insan Bank terhadap pentingnya penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dalam setiap kegiatan operasional dan bisnis
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Superbank senantiasa berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia, regulator, otoritas terkait, serta lembaga keuangan lainnya dalam rangka mencegah, mendeteksi, dan memastikan penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM secara optimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM Superbank, dapat menghubungi Unit Kerja Khusus AML Compliance melalui email: aml.department@superbank.id